Cari Di Blog

Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng


NAMA DESA
Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng
1. Sejarah Desa
Pada jaman dahulu di Pura Balai Agung Desa Julah terdapat 20 lembar prasasti perunggu, tetapi kini terdapat hanya 11 lembar, dan yang 9 lembar lagi tersimpan di Pura Balai Agung Desa Sembiran, menurut ini ke 20 lembar prasasti itu dapat di bagi menjadi 6 golongan yaitu :
1. jaman Ratu Ugrasena
2. jaman Raja Tabanendra Warmadewa
3. jaman Raja Janasdhu Warmadewa
4. jaman Ratu Sang Ajnadewi
5. Jaman Raja Anak WungCu
6. Jaman Raja Jaya Pangus

Seluruh prasasti ini sudah pernah di publisier oleh salah seorang sarjana asing yang bernama Tuan Dr. Brandes. di dalam majalah Tijschrift, Bata fiaasch Genootschap, yang terbit pada tahun 1889. Kemudian sebagian Prasasti itu diterbitkan lagi oleh Dr. Goris di dalam bukunya yang berjudul Prasasti Bali terbit pada tahun 1954.

Adapun isi singkat dari pada golongan-golongan tersebut sebagai berikut :
Pada tahun caka 844 (tanggal 24 Januari 923 Masehi) Sang Ratu Sri Ugrasena bersama-sama para pegawainya yang tinggi-tinggi mengadakan sidang dengan para Penghulu Desa Julah, bertempat di pendapa Istana Singhamandewa. Dalam perundingan itu diterangkan bahwa penduduk Desa Julah sangat gaduh, gelisah resah, takut-takutan karena adanya gerombolan-gerombolan perampok yang sering-sering menangkap dan menculik penduduk Desa Julah. Dari kekacauan itulah mengakibatkan kebanyakan penduduk Desa Julah lari mengungsi ketempat-tempat yang lebih aman. Peristiwa itulah yang dirumuskan di dalam perundingan yang diadakan oleh Sang Ratu Ugrasena, dengan mengambil beberapa keputusan antara lain : semua penduduk Desa Julah yang masih ada di tempat-tempat penyingkiran harus segera kembali ke Desa Julah agar tinggal di temapt semula. Juga Sang Ratu Ugrasena membuat peraturan-peraturan upacaratentang orang-orang yang mati dirampok, mati salah pati, disamping peraturan-peraturan upacara orang mati biasa. Dengan adanya itu pajak-pajak penghasila masyarakat Desa Julah yang biasanya di pungut olh raja kini semuanya di hapus, tetapi tentang iuran-iuran untuk biaya upacara di dalam pura masih tetap berlaku.

Selanjutnya dip[utuskan juga penduduk Desa Julah dilarang menangkap atau menculik busak-busak (orang-orang) nilik orang lain. Dan ada jika ada sebuah perahu atau sampan yang terdampar di laut, maka isi perahu itu harus menjadi hak milik pura atau dimanfaatkan. batas-batas desanya pun telah ditetapkan di dalam undang-undang Raja Ugrasena.

Sekian antara lain isi prasasti golongan satu ini. Waktu jaman Ratu Ugrasena ini memerintah di Bali, dan di Jawa yang memerintah adalah Raja Tulodong dengan Rakrian Patih Baginda yakni Mpu Sendok. Agaknya usaha Sang Ratu Ugrasena untuk menentramkan penduduk Desa Julah itu sia-sia belaka. Selanjutnya pemerintahannya di ganti olah Sri Aji Tabanendra  Warmadewa. Raja ini memerintah di Bali pada tahun 955 M. dan yang memerintah di Jawa adalah Sri MakutawangCa Wardana. Dari kebijaksanaan baginda memerintah maka sebagian besar penduduk Desa Julah yang dulunya mengungsi ketempat lain, kini sudah kembali ke Desa asalnya. selanjutnya Raja telah memutuskan bahwa desa-desa yang masuk ke Desa Julah antara lain :
Desa Kutur, Desa Tukad Memurpur, Poh Talur, Tring Wor, Ratu Kamodi, Lijong, Baringin, Air Puhun, Air Belatuk, Air Ranusan, Air Tampikan, Air Hepu, Air Poh Tanduk,, Balimbing, Renek, Bakar, Candi. Piagam ini dibuat pada tahun caka 873 (19 Desember 951)

Kemudian pemerintah Sri Aji Tabanendra - Warmadewa itu, di ganti oleh raja Sri Janasdhu - Warmadewa. Pada tahun 897 (6 april 975 M) raja ini bersama-sama para parekannya yang tinggi-tinggi dapat mengumpulkan para pemuka atau para penghuluDesa Julah yang baru-baru saja kembali dari tempat-tempat penyingkiran dahulu. Dalam perundingan itu Raja telah memutuskan sebagai berikut :
Apabila ada bangunan-bangunan yang rusak misalnya : Pura, kuburan, pancuran, permandian, candi dan jalan raya harus diperbaiki dan biayanya dibebankan kepada tempat Desa yakni : Desa Julah, Desa Indra Pura (sekarang disebut Desa Depehe), Desa Buhundalem (sekarang Desa Bondalem) dan Desa Hiliran (Desa Tejakula). diputuskan pula bila ada perampokan datang ke pertapaan dharmakuta, maka seluruh penduduk Desa Julah harus keluar membawa senjata selengkapnya untuk menolong atau membantu pertapaan itu.

Tentang iuran-iuran untuk biaya didalam upacara di Pura telah ditetapkan juga sesuai dengan keputusan Raja-raja yang dahulu. Undang-undang Raja Janasadhu Warmadewa ini dibuat pada tanggal 6 April 975 M, dan ditatah diatas perunggu oleh juru tulisnya yang bernama Banacri. Dari pemerintah Sang Sri Janasadhu, samapai pemerintah Dharma Udayana - Warmadesa (10 11 M) keadaan Desa Julah dan sewilayahnya sangat tentram dan aman.
Rupa-rupanya selama ini para perampok tidak lagi mendatangi Desa Julah, karena penduduknya semakin kuat dan bersatu.

Pada jaman Janashadu ini memerintah di Bali, maka yang memerintah di Jawa adalah Raja Dharma Wangsa.
Berselang 41 tahun dari pemerintahannya Janashadu - Warmadewa kemudian yang memerintah di Bali adalah sorang ratu putri yang bergelar Sang Ajna Dewi. semenjak Sang Ajna Dewi berkuasa di Bali penduduk Desa Julah kembali mengalami kerusakan dan kegelisahan. banyak di antara penduduk Desa Julah yang di bunuh dan di tawan maupun di culik oleh gerombolan-gerombolan yang datangnya dari Desa Bayan Bisti.

200 kepala kepala keluarga telah lari mengungsi ketempat-tempat yang lebih aman. akhirnya penduduk Desa yang tinggal hanya 50 keluarga. Adapun tempat pengungsian mereka pada jaman itu disebut Pawelah / Sawelah.
Selanjutnya selama Ratu Ajna Dewi itu memerintah keadaan Desa Julah semakin memburuk. Demikian pula pengganti baginda yaitu Raja Marakata yang memerintah pada tahun 1022 M - 1026 M, juga tidak dapat mengembalikan penduduk Desa Julah.
Sekian ini prasasti golongan 4 tersebut yang ditulis pada tanggal 11 september 1016 M, pada jaman ini yang memerintah di Jawa adalah Raja Erlangga.

Pada tahun Caka 987 (10 agustus 1065 M), para pemimpin dan para penghulu Desa Julah, Desa Widatar, Desa Keduran, Desa pasuruhan dan Desa Pasungan semuanya menghadap kehadapan Sri Paduka Aji Anak Bungsu hendak berunding untuk membuat undang-undang Desa Julah yang baru. Adapun keputusan-keputusan dalam perundingan itu antara lain :

Kalau ada saudagar-saudagar yang memakai perahu dari tanah seberang hendak ke pura Menasa (puru ini kini ada di sebelah timur Desa Sinabun), tiba-tiba perahunya rusak di laut, maka sekalian penduduk Desa Julah harus membantunya. Apabila dengan tiba-tiba ada musuh yang hendak menyerbu penduduk yang ada di pesisir, maka sekalian penduduk Desa Julah harus segera keluar serta membawa senjata yang selengkapnya. tentang pajak-pajak tontonan dan perkumpulan nyanyian, gong sebagaiannya telah ditetapkan. Piagam ini dilengkapi dengan kata-kata sumpah dan kutukan. undang-undang ini dibuat diistana oleh juru tulis Baginda yang bernama Bajarangsa, pada jaman anak Bungsu ini memerintah di Bali, di Jawa diperintah oleh raja Kediri yang bergelar Sri Semara Utsaha Ratna Sangka. Rupa-rupanya dari tahun 1065 M - 1181 M keadaan Desa Julah dan sekitarnya sudah agak tentram dan aman, walaupun sebagian penduduknya sudah mengalih ketempat lain.
Dalam tahun 1181 M Raja Jayapangus telah membebaskan Desa Keduran supaya menjadi Desa Otonom ( Swatantra ). Dahulu sebelum tahun ini Desa Keduran menjadi Desa Kekuasaan Desa  Julah. Lain dari pada itu Raja Jayapangus telah menetapkan batas-batas Desa Julah, peraturan - peraturan pajak seperti peraturan cukai ( bea ) Perahu-perahu dan sampan-sampan yang berlabuh dilautan Desa Julah, peraturan perkawinan, peraturan waris orang-orang yang telah meninggal dunia, peraturan wajib untuk biaya upacara besar dalam Pura dan lainnya yang telah disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Raja Anak WungCu, jaman Jayapangus memerintah di Bali sedangkan di Jawa diperintah oleh Sri Kronca Aryadhipa.
VISI DAN MISI
Visi :

  • Mewujudkan masyarakat julah yang sejahtera berlandaskan konsep Tri Hita Karana.

Misi :

  • Meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat yang berkeadilan .
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  • Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Meningkatkan persatuan dan kesatuan atas dasar saling hormat menghormati intern dan antar umat beragama.
  • Meningkatkan pelestariana lingkungan .


LUAS WILAYAH DESA

  • Luas Wilayah desa  :    470 Ha.
  • Pemanfaatan Wilayah
  • Pemukiman : 22 Ha
  • Perkantoran : 0,35 Ha
  • Sekolah : 0,65 Ha
  • Pasar : 0,15 Ha
  • Tempat Ibadah : 3,75 Ha
  • Kuburan : 1,5 Ha
  • Ladang / Tegalan : 391 Ha
  • Perkebunan Rakyat : 48 Ha
  • Lapangan Olah Raga : 0,10 Ha
  • Lain-lain : 1,5 Ha
  • BATAS-BATAS DESA

Letak Desa

  • Desa Julah merupakan dataran dan perbukitan atau pegunungan yaitu 133 Ha merupakan dataran dan 337 Ha merupakan perbukitan / pegunungan, serta terletak pada ketinggian 350 m dari permukan air laut dengan curah hujan 1188 cm dan suhu udara rata-rata 240 C.

Batas-batas desa

  • Sebelah Utara : Laut Bali
  • Sebelah Selatan : Desa Madenan
  • Sebelah Barat : Desa Pacung, desa Sembiran
  • Sebelah Timur : Desa Bondalem

Jarak Pemerintahan Desa ke- :

  • Ke Ibu Kota Kecamatan         :     5 Km
  • Ke Ibu Kota Kabupaten Buleleng      :   28 Km
  • Ke Ibu Kota Propinsi Bali                  :  124 Km

JUMLAH DUSUN DAN NAMA-NAMA DUSUN
Desa  terdiri dari 3 dusun :

  • Banjar Dinas Kawanan
  • Banjar Dinas Kanginan
  • Banjar Dinas Batugambir

JUMLAH PENDUDUK

  • Jumlah penduduk desa Julah  :
  • Laki-laki : 2038 Jiwa
  • Perempuan : 2108 Jiwa +
  • Jumlah : 4140 Jiwa
  • Kepala Keluarga (KK) : 1215 KK

MATA PENCAHARIAN PENDUDUK

  • Mata pencaharian penduduk desa  secara umum adalah Pertanian / Perkebuna, Peternakan, Nelayan dan Kerajinan Tangan

ORGANISASI SUBAK DAN TRUNA TRUNI

  • Sekeha Subak
  • Subak Empelan Banjar Dinas kanginan
  • Subak Bumbung Linggah Banjar Dinas Kawanan
  • Sekeha Truna Truni
  • STT. Wiguna Jati Desa Julah

SARANA PENDIDIKAN

  • 1) TK Waringin Sari
  • 2) SD N 1 Julah
  • 3) SD N 2 Julah
  • 4) SD N 3 Julah

SARANA KESEHATAN

  • Puskesmas : Puskesmas Umum Julah, Polindes
  • Posyandu
  • Posyandu Melati banjar dinas Kawanan
  • Posyandu Jempiring banjar dinas kanginan
  • Posyandu Sandat banjar Dinas Batugambir

POTENSI DESA YANG DIKEMBANGKAN

  • Pertanian Tanaman Pangan, peternakan, Nelayan
  • Home Industri pembuatan Kue Dodol, Minyak Kelapa, Tenun kain Bali
  • Kerajinan Ingka, Mebel, Pembuatan Tapel (Tari Topeng)

SARANA DAN PRASARANA MEDIA INFORMASI

  • Jumlah sarana computer pada kantor Desa : 4 unit (Pentium IV dan Pentium III)
  • Jumlah Penduduk yang mempunyai TV dan Radio : 394 Orang
  • Jumlah Penduduk yang berlangganan Koran : 2 Orang
  • Jumlah penduduk yang mempunyai : telepon / HP : 2.650 Hp
  • Jumlah penduduk yang mempunyai computer : 3 orang

1 commentDefault Comments

emo-but-icon

ANDA MAU KAYA DENGAN AKUN FACEBOOK MODAL 20 RIBU HASIL bisa nyampe jutaan LEBIH SEBULAN? Atau anda mau, AKUN FACEBOOK ANDA MENGALIRKAN JUTAAN RUPIAH SETIAP HARINYA KE REKENING BANK ANDA ?? Terobosan Paling Mutachir Saat Ini, Anda Dapat Menghasilkan Uang Hanya Dengan Modal Facebook Mau?
Info Lengkap 
Data resmi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali menyebutkan, presentase penduduk miskin di Bali pada September 2012 hanya tersisa 3,95 persen atau sebanyak 160.950 jiwa | Sebanyak 25 unit Simantri akan dibangun melalui APBD Perubahan dengan anggaran Rp 5 milyar. | Selama tahun 2012, alokasi dana untuk program JKBM baik APBD Induk, Perubahan dan Pendampingan total sebesar Rp 236,930 milyar. | APBD Perubahan Tahun 2012, Program JKBM kembali dianggarkan dana tambahan sebesar Rp 44,173 milyar. | Penduduk miskin di Bali mengalami penurunan yaitu 4,88 persen periode Maret 2010, menjadi 4,59 persen periode September 2011 |

Translate


DONASI Untuk Membatu Pengembangan BLOG ini silahkan transfer ke:

Bank Admin
QRIS
NO REKENING DISINI LINKTREE ADMIN

Terima kasih kami ucapkan atas perhatian dan partisipasinya, semoga tuhan selalu memberkahi kita Kesehatan, Kebahagiaan serta Rejeki yang berlimpah.

Owner

Live - Chat admin Langsung


Hot in week

item